Insentif Harian untuk SPPG: Solusi Efisien dalam Program Gizi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa insentif harian sebesar Rp 6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan langkah efisien dibandingkan membangun infrastruktur dari nol.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Dadan menegaskan bahwa insentif ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi semua pihak yang berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dadan menjelaskan bahwa biaya yang dialokasikan untuk SPPG lebih efisien daripada membangun semua fasilitas dan infrastruktur sendiri oleh BGN. Pendekatan pragmatis pemerintah mengenai hal ini menandakan berorientasi hasil.
Aspek ketersediaan fasilitas SPPG dianggap sangat penting untuk mendukung keberhasilan program MBG. Pemberian insentif harian ini pun dianggap langkah strategis untuk mempercepat proses tersebut.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset
Insentif harian diharapkan dapat mendorong pengembangan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dalam pengelolaan program gizi. Dadan mengingatkan bahwa waktu sebagai sumber daya tidak dapat diulang, sehingga percepatan pelaksanaan program sangat krusial.
Dukungan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI, dan organisasi masyarakat sipil, memainkan peran penting dalam kelancaran program ini. Semua kontribusi tersebut sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
Peraturan mengenai insentif sebesar Rp 6 juta per hari diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025. Keputusan tersebut menyatakan insentif diberikan setiap hari, termasuk hari libur, selama 313 hari dalam setahun.
Walaupun insentif tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disiapkan, hal ini dianggap sebagai dana bantuan yang tidak terkena pajak penghasilan. Komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program MBG secara maksimal sangat jelas.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: