Dewan Dukungan bagi Bea Cukai dalam Penyegelan Gerai Tiffany Co di Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyegel beberapa gerai Tiffany & Co di Jakarta karena dugaan pelanggaran administrasi pemasukan barang.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Tindakan ini dianggap krusial dalam usaha memberantas praktik korupsi serta impor ilegal di Indonesia.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai masyarakat mengharapkan penegakan hukum yang tegas dari DJBC terhadap pelanggaran impor.
"Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," ungkap Benny.
Dia menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan mafia hukum dalam sektor kepabeanan.
"Untuk membersihkan bea cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas. Rakyat telah menunggu lama gebrakan seperti ini," tambahnya.
Zaenur Rohman, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa pelanggaran dalam sektor impor dan ekspor adalah hal yang umum terjadi di Indonesia.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
"Modus yang sering digunakan adalah merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang, guna memperoleh selisih harga dari kewajiban yang seharusnya dibayar," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa banyak importir yang mengklaim barang setengah jadi sebagai barang jadi untuk menghindari kewajiban pajak yang sesuai.
Praktik ini merugikan negara karena tuntutan pembayaran cukai dan pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DJBC Kantor Wilayah Jakarta melaksanakan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada tanggal 11 Februari.
"Kami melakukan operasi terkait barang-barang 'high value goods' yang kami duga tidak diberitahukan dalam pemberitahuan impor barang," jelas Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan DJBC Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: