Krisis Penerima Bantuan Iuran: Tanggapan BPJS Kesehatan di Hadapan Anggota DPR
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menghadapi kritik dari anggota DPR terkait penanganan masalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinyatakan nonaktif.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Dalam rapat di Komisi IX DPR, beliau mengajak kerjasama dan tawaran gaji kepada anggota dewan yang bisa memberikan solusi konkret.
Rapat Komisi IX DPR yang berlangsung pada tanggal 11 Februari 2026, membahas permasalahan PBI nonaktif yang berdampak pada masyarakat.
Sebanyak 11 juta PBI dinonaktifkan, di mana sekitar 120.000 merupakan pasien dengan penyakit katastropik. Anggota DPR dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan dalam mengelola data peserta nonaktif.
Ia menegaskan, 'Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif saja menerima data penonaktifan dari Kemensos.' Ali Ghufron berusaha menjelaskan, bahwa BPJS Kesehatan bekerja keras, meskipun mendapatkan kritikan, dengan menyatakan 'BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak.'
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dalam penjelasannya, Ali Ghufron menegaskan bahwa penonaktifan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tidak disertai dengan waktu yang cukup bagi BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi data. Surat penonaktifan untuk 11 juta PBI diterima pada tanggal 27 Januari 2026, padahal kebijakan baru tersebut berlaku per 1 Februari.
Ali Ghufron menyatakan, 'Seluruh Indonesia lho ini, 1 Februari harus berlangsung, jadi berapa hari?' Terbatasnya waktu mengakibatkan kesulitan dalam sosialisasi ke masyarakat.
Ia pun mengajak anggota DPR untuk mempertimbangkan keadaan ini dengan mengungkapkan, 'Memang seluruh Indonesia bisa sosialisasi seperti itu? Kalau Pak Zainul bisa, saya angkat jempol itu.'
Setelah diskusi panjang, BPJS Kesehatan sepakat untuk menunda penonaktifan selama tiga bulan ke depan. Ali Ghufron menambahkan, 'Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia.'
Dia juga memberikan jaminan akses perawatan tanpa biaya bagi pasien PBI berpenyakit katastropik, dengan jumlah pasien yang terdampak hampir mencapai 103.000 orang.
Pernyataan ini mencerminkan bahwa meskipun banyak tantangan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memulihkan akses bagi pasien yang membutuhkannya.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: