Pemeriksaan Presiden Jokowi di Polresta Solo: Fokus pada Kasus Ijazah Palsu
Presiden Joko Widodo menjalani pemeriksaan di Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pemeriksaan berlangsung sekitar dua setengah jam dengan penyidik Polda Metro Jaya, yang mencakup 10 pertanyaan mengenai proses perkuliahan beliau.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menginformasikan bahwa pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendalami keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
'Tadi totalnya sekitar 10 pertanyaan, tentu dengan banyak sub-pertanyaan,' jelas Yakup usai pemeriksaan.
Dalam sesi tanya jawab, Jokowi memberikan penjelasan terkait proses perkuliahannya di Universitas Gadjah Mada, dengan rincian tentang penyusunan skripsi yang menjadi fokus penyidik.
Pertanyaan yang diajukan difokuskan pada alur perkuliahan Jokowi, yang akan menjadi pertimbangan penting bagi penyidik dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan instruksi jaksa.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
'Betul. Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti,' ungkap Budi kepada wartawan.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini setelah melalui proses penyidikan yang panjang.
Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kasus ini melibatkan delapan tersangka yang terbagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan mereka.
Klaster pertama, yang terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait tuduhan penghasutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: