Panduan Lengkap Memeriksa Status BPJS PBI JK Secara Online dengan NIK
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini memberikan kemudahan bagi peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk memeriksa status kepesertaan secara online.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Peserta yang telah dinonaktifkan dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP mereka untuk melakukan pengecekan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan akan secara otomatis diaktifkan kembali dalam waktu tiga bulan.
''Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,'' ungkapnya dalam sebuah acara di Semarang.
Masa reaktivasi ini bertujuan untuk pemutakhiran dan verifikasi yang teliti dari data peserta.
''Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda,'' tambahnya.
Budi Gunadi Sadikin lebih lanjut menekankan pentingnya memastikan program PBI tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
''Karena PBI ini kita mau berikan ke masyarakat yang miskin dan ada kuotanya,'' ujarnya, merujuk pada kriteria untuk penerima bantuan.
Contoh yang ia berikan mencakup individu yang memiliki rumah dengan listrik tarif Rp2.200 atau kartu kredit dengan limit Rp25.000.000, yang dianggap tidak memenuhi syarat.
Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan program bantuan.
Para peserta kini dapat mengecek status kepesertaan mereka melalui beberapa metode sederhana, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN.
Peserta cukup mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau App Store, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu JKN untuk mendapatkan informasi status.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: