Pengajuan Praperadilan oleh Yaqut Cholil Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah resmi mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum ini dan tengah menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak warga negara yang diatur oleh hukum.
KPK menghormati langkah yang diambil oleh Yaqut dan menegaskan bahwa mereka telah menjalani setiap tahapan hukum secara profesional dalam menangani perkara ini.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
KPK mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah secara resmi memastikan bahwa kuota haji merupakan bagian dari keuangan negara.
Dalam proses penyidikan, KPK sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara yang diperkirakan melebihi Rp1 triliun.
Temuan ini menunjukkan bahwa skandal ini melibatkan jumlah dana yang signifikan dan memerlukan penanganan yang serius.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Yaqut, kantor agen perjalanan haji, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan informasi yang terkumpul, banyak barang bukti telah disita, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan untuk kasus ini.
Sidang pertama untuk permohonan praperadilan Yaqut dijadwalkan pada tanggal 24 Februari 2026, namun saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: