Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Memaksa Pasien Cuci Darah Beralih ke Mandiri
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengungkapkan bahwa jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dinonaktifkan, memaksa sebagian pasien cuci darah beralih ke BPJS Mandiri.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menyoroti dampak serius dari kebijakan ini dalam sebuah pesan tertulis pada Selasa (10/2).
Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan membuat banyak pasien terpaksa beralih ke BPJS Mandiri, mengakibatkan penundaan perawatan hingga seminggu.
Petrus Hariyanto menjelaskan bahwa penundaan ini dapat mengakibatkan kondisi kritis, seperti sesak napas dan kesehatan yang menurun, dengan beberapa pasien melaporkan merasa lemas.
Keputusan untuk berpindah ke BPJS Mandiri bukanlah karena kebijakan yang mengaktifkan kembali PBI, tetapi untuk menghindari risiko lebih serius, sebagaimana diungkapkan Petrus, "Mereka itu bisa cuci darah karena segera mengambil keputusan pindah mandiri."
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Petrus mencurahkan kekecewaannya terhadap kebijakan penonaktifan yang dianggap tidak melibatkan KPCDI dalam diskusi.
Ia menilai kebijakan ini sebagai "kebijakan sembrono dari pemerintah mencabut PBI salah satu faktornya karena tidak memahami kondisi pasien secara utuh."
KPCDI juga menyoroti bahwa langkah ini melanggar prinsip hak atas kesehatan sambil menekankan tidak adanya mekanisme fail-safe yang melindungi pasien kronis.
DPR, diwakili oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan kesepakatan untuk memulihkan layanan kesehatan, termasuk PBI, dalam waktu tiga bulan ke depan.
"DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani," ujarnya.
Meskipun ada harapan, masih terdapat ketidakpastian tentang implementasi kebijakan ini, dengan hanya 12.262 dari 200 ribu pasien cuci darah yang tercatat terpengaruh oleh penonaktifan PBI.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: