Skandal Suap di Pengadilan Negeri Depok, Mahkamah Agung Beri Reaksi Keras
Dua pejabat dari Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini menuai kekecewaan mendalam dari Ketua Mahkamah Agung (MA) yang merasa kehormatan institusi peradilan terjaga.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Dugaan suap ini mencuat setelah permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari PT Karabha Digdaya untuk pengurusan perkara di pengadilan, di mana pihak PT KD diduga sepakat membayar Rp 850 juta.
Dalam konferensi pers di Gedung MA, Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Ketua MA merasa sangat menyesal atas kejadian ini, yang dianggap menciderai harkat dan martabat hakim. "Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan marwah institusi Mahkamah Agung RI," tuturnya.
Yanto menambahkan bahwa tindakan tersebut sangat mengecewakan mengingat ini terjadi setelah kenaikan tunjangan hakim. "Terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," ujarnya.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Mahkamah Agung menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. "Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana," jelas Yanto.
Dengan adanya kenaikan gaji hakim yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto, MA menekankan bahwa tidak ada alasan bagi hakim untuk merasa tidak sejahtera. "Tidak ada lagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera," tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua hakim tersebut telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA. Yanto menyatakan bahwa mereka akan segera mengusulkan pemberhentian kepada Presiden jika terbukti bersalah.
"Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung," tambahnya.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: