Ketimpangan Data Penerima BPJS Kesehatan di Indonesia: Tantangan bagi Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, terdapat 54 juta orang miskin di Indonesia yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, 15 juta orang dari kalangan menengah atas justru tercatat sebagai penerima manfaat tersebut.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, pada 9 Februari 2026, yang menyoroti masalah ketidaktepatan data dari Kementerian Sosial terkait kategori desil penduduk.
Dalam penjelasannya, Gus Ipul menyatakan, "Berdasarkan DTKS, masih ada penduduk Desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK (Jaminan Kesehatan), sementara sebagian Desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima." Kini, hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam pengkategorian penduduk.
Sebanyak 54 juta jiwa dari Desil 1 sampai 5 sebenarnya berhak untuk menerima bantuan, tetapi justru tidak tercover. Di sisi lain, terdapat 15 juta orang dari Desil 6 sampai 10 yang bukan kelompok berpenghasilan rendah justru terdaftar sebagai penerima bantuan.
"Dengan melihat data tersebut, maka orang mampu malah terlindungi oleh BPJS PBI, tapi yang rentan justru menunggu," tegas Gus Ipul, menggarisbawahi tidak seimbangnya distribusi perlindungan kesehatan.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Gus Ipul menekankan bahwa verifikasi data penerima harus dilakukan lebih mendalam. "Kita masih perlu melakukan kroscek lebih luas lagi. Karena di tahun 2025 itu, kami hanya mampu mengkroscek hanya 12 juta KK lebih, padahal seharusnya lebih dari 35 juta KK," paparnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengumpulan data dan fakta dari penerima manfaat masih belum optimal. Hal ini memengaruhi kualitas dan efektivitas program bantuan yang disalurkan.
Kemensos pun berencana meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi tersebut. "Tetapi saya rasa itu masih belum cukup, dan seharusnya harus ada lagi suatu upaya yang lebih nyata sehingga data kita makin tahun makin akurat," tambahnya.
Berbagai langkah telah diambil untuk mengurangi kesalahan dalam penetapan dan distribusi bantuan. Proses pengalihan yang dimulai dari Mei 2025 hingga Januari 2026 bertujuan untuk menurunkan tingkat exclusion error dan inclusion error.
"Exclusion error adalah orang yang seharusnya mendapatkan PBI tapi tidak mendapatkan PBI, sementara inclusion error adalah orang yang seharusnya tidak mendapatkan PBI malah justru mendapatkan PBI," terangnya.
Gus Ipul juga menekankan bahwa jika berpedoman pada desil, tingkat kesalahan dalam distribusi perlindungan kesehatan menjadi semakin kecil. Namun, masih ada kelompok di atas Desil 5 dan potensi lainnya yang belum terhitung, termasuk 6.000 penderita penyakit katastropik.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: