BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 16:49 WIB

Kebijakan Pelabelan Gula: Upaya Pemerintah Indonesia Lindungi Kesehatan Publik

Kebijakan Pelabelan Gula: Upaya Pemerintah Indonesia Lindungi Kesehatan PublikKebijakan Pelabelan Gula: Upaya Pemerintah Indonesia Lindungi Kesehatan Publik

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pelabelan untuk produk makanan dan minuman yang mengandung gula berlebih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif konsumsi gula terhadap kesehatan mereka.

Rapat Koordinasi Kebijakan Pelabelan

Kebijakan pelabelan ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Rapat terbatas ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah-langkah konkret terkait implementasi PP Keamanan Pangan terbaru.

Isu terkait meningkatnya konsumsi gula dan hubungannya dengan berbagai penyakit, seperti diabetes, menjadi fokus utama pertemuan. Zulkifli Hasan menegaskan, 'menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula'.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap konsumsi gula, statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular sekarang menyasar berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Pelabelan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas kepada konsumen sebelum membeli produk.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pembentukan Satuan Tugas Keamanan Pangan

Rapat ini juga memutuskan untuk membentuk satuan tugas (satgas) keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Satgas ini diharapkan dapat memberikan respons cepat terhadap isu-isu berkaitan dengan keamanan pangan.

Zulkifli Hasan menjelaskan, satgas akan menangani isu seperti residu berbahaya dan gangguan keamanan pangan. 'Olahan itu nanti yang boleh beredar di tempat kita itu seperti apa, termasuk halal tidak halal, itu yang juga nanti akan dibicarakan', tuturnya.

Harapan pemerintah dengan terbentuknya satgas ini adalah pengawasan pangan dapat dilakukan lebih efektif dari hulu hingga hilir, agar masyarakat terlindungi dari risiko pangan.

Harmonisasi Aturan oleh BPOM

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang melakukan harmonisasi aturan turunan dari PP Nomor 1 Tahun 2026 terkait pelabelan nutrisi. Fokus utama adalah pelabelan kandungan gula, garam, dan lemak.

BPOM mengacu pada standar internasional, termasuk rekomendasi dari WHO dan FAO dalam penyusunan aturan ini. Taruna menyatakan, 'BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade'.

Untuk mendukung implementasi yang efektif, pemerintah juga akan memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang akan diberlakukan.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Pelabelan Gula: Upaya Pemerintah Indonesia Lindungi Kesehatan Publik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!