Pembekuan Izin Lahan untuk Mendorong Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dengan membekukan izin penggunaan lahan untuk sektor industri dan perumahan. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung ketersediaan lahan pangan nasional yang kini masih jauh dari target yang ditetapkan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan perlunya dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih sejalan dengan agenda ketahanan pangan pemerintah.
Pembekuan izin penggunaan lahan diumumkan pemerintah sebagai langkah tegas untuk melindungi lahan pertanian yang tersisa. Suyus Windayana menyatakan, 'Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum,' menandakan perlunya tindakan mendesak untuk perlindungan lahan pangan.
Kondisi ini diperburuk dengan kurang optimalnya penyesuaian dokumen RTRW di banyak wilayah. Hanya 64 dari lebih 500 kabupaten yang mampu memenuhi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait ketahanan pangan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Pembekuan izin ini berdampak langsung pada rencana pengembangan kawasan industri dan perumahan yang berada dalam kawasan pangan. 'Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan,' ujar Suyus.
Rencana penggunaan kawasan untuk industri dan permukiman tertahan hingga revisi RTRW dilaksanakan, dikarenakan banyak daerah yang mengalokasikan wilayah tertentu untuk sektor industri tetapi juga termasuk dalam peta kawasan pangan nasional.
Pemerintah berupaya mempercepat revisi RTRW melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, untuk mendorong perubahan regulasi di tingkat daerah dengan lebih efektif. Ini menjadi langkah strategis untuk mengejar target alokasi kawasan pangan.
Selain itu, pemerintah memiliki rencana untuk mengadakan pertemuan khusus dengan seluruh kabupaten di Pulau Jawa guna mengejar target alokasi kawasan pangan hingga 87 persen. 'Dari laporan yang ada, hanya lima provinsi yang sudah memenuhi kaidah dalam Perpres 12 Tahun 2025,' jelas Suyus.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: