Pembahasan RUU Perubahan P2SK: Upaya Pemerintah untuk Memperkuat Sektor Keuangan
Komisi XI DPR RI, bersama pemerintah, telah merintis dialog mengenai perubahan RUU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini merupakan inisiatif yang diajukan oleh DPR RI.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya revisi untuk memastikan keselarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menghasilkan pembentukan panitia kerja (panja) yang terdiri dari wakil delapan fraksi, dengan total 30 anggota. Mohammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra dipercaya sebagai Ketua panja.
Misbakhun menyampaikan bahwa panja ini akan menyusun jadwal lebih lanjut bagi pemerintah terkait proses pembahasan RUU ini. Hal ini sejalan dengan upaya sinergi antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan di sektor keuangan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Purbaya Yudhi Sadewa secara langsung menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK dirancang untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan memberikan kepastian hukum di sektor keuangan. Penguatan pembagian peran dan kewenangan antar lembaga juga menjadi fokus utama.
Ia menambahkan, 'Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.' Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap stabilitas sistem keuangan yang lebih kuat.
Draft RUU perubahan P2SK mencakup 16 materi pokok yang diusulkan. Sebuah hal signifikan dalam draft ini adalah penguatan independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang akan melibatkan perubahan pada Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Di samping itu, draft RUU menambah kewenangan LPS untuk melakukan resolusi terhadap perusahaan asuransi serta memperkenalkan pengaturan lebih ketat terkait pasar kripto, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perubahan dinamis di sektor keuangan.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: