Pemeriksaan Saksi dalam Kontroversi Rekaman CCTV Inara Rusli
Agung Eko Haryanto, sopir Inara Rusli, menjadi saksi dalam penyelidikan dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dihadirkan untuk menjelaskan kronologi pengambilan rekaman tersebut.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Kuasa hukum Agung, Sukardi, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terlibat dalam penjualan rekaman dan tidak menerima imbalan apapun terkait pengambilan rekaman.
Agung Eko Haryanto menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan akses ilegal rekaman CCTV yang dilaporkan oleh Inara Rusli. Kuasa hukum Sukardi menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperjelas kronologi pengambilan rekaman tersebut.
Selama pemeriksaan, Agung ditanya mengenai proses pengambilan rekaman yang melibatkan perawatan dan perbaikan teknis CCTV yang terdapat di rumah Inara. Sukardi mengungkapkan bahwa tidak ada perintah atau larangan yang jelas dari Inara mengenai pengambilan rekaman tersebut.
Pemeriksaan kali ini mencakup 14 pertanyaan, yang berfokus pada konteks dan latar belakang pengambilan rekaman CCTV yang menjadi sumber konflik.
Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM
Sukardi menegaskan bahwa tidak ada penyerahan rekaman CCTV kepada pihak ketiga, termasuk Virgoun dari Wardatina Mawa, yang dapat dianggap sebagai penjualan. Ia menilai bahwa isu tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki fakta yang kuat.
Agung, walaupun merupakan orang pertama yang mendapatkan rekaman, masih belum jelas bagaimana cara rekaman itu dikelola setelah diambil. Sukardi kembali menekankan bahwa Agung tidak mendapatkan keuntungan dari situasi ini.
Menurut Sukardi, pengambilan rekaman CCTV dipicu oleh kecurigaan akan keberadaan orang asing di rumah yang membuat banyak pihak berdiskusi tentang langkah-langkah yang diambil selanjutnya.
Dugaan akses ilegal rekaman CCTV ini dimulai ketika Inara Rusli melaporkan ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada November 2025. Kasus ini mengangkat isu privasi, terutama terkait dengan pengambilan dan penyebarluasan data pribadi tanpa izin.
Kontroversi ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur-figur terkenal dan menimbulkan perdebatan tentang etika penggunaan teknologi di era modern. Proses hukum di Bareskrim Polri kini tengah berjalan dengan kemungkinan pengembangan kasus yang lebih lanjut.
Dengan media yang meliput kasus ini secara intensif, ada perhatian besar terhadap bagaimana teknologi mempengaruhi masalah hukum dan etika dalam pengelolaan data serta privasi.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: