Kasus Ujaran Kebencian oleh Pandji Pragiwaksono Resmi Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono kini telah mencapai tahap penyidikan, menurut konfirmasi dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, Pandji telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada 2 Februari 2026.
Kombes Rizki Agung Prakoso, yang menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Pandji telah dilakukan sesuai dengan laporan yang terkait dengan adat Toraja.
Dia menambahkan, meskipun kasus ini telah beralih ke penyidikan, rincian mengenai jumlah saksi yang telah diperiksa tidak disampaikan kepada publik.
Pandji Pragiwaksono sebelumnya mengungkapkan panggilan dari Bareskrim Polri terkait dengan kesan kontroversial pada materi stand up komedinya, yang dikhawatirkan melampaui batas.
Pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam tersebut mencakup 48 pertanyaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menginformasikan bahwa ini adalah pemanggilan pertama setelah dua surat sebelumnya tidak dapat dilaksanakan akibat ketidakhadiran kliennya.
Haris menegaskan, 'Ini diperiksa pertama kali, pemanggilan udah dua kali. Cuma, waktu itu Pandji belum ada di Indonesia.'
Laporan terhadap Pandji dibuat oleh Aliansi Pemuda Toraja, yang dipimpin oleh Prilki Prakasa Randan, menuduh komika ini melakukan penghinaan dengan ujaran kebencian yang berfokus pada ras dan agama.
Prilki menekankan kritik terhadap materi komedi Pandji yang dinilai memuat unsur rasisme serta mendiskriminasi masyarakat Toraja.
Kritik tersebut khususnya berkenaan dengan candaan Pandji tentang tradisi pemakaman masyarakat Toraja, yang dianggap merugikan secara sosial ekonomi.
Menindaklanjuti kontroversi tersebut, pada 4 November 2025, Pandji memberikan permohonan maaf dan menyebut Rukka sebagai mediator antara dirinya dan komunitas adat Toraja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: