Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono: Tanggapan atas Tuduhan Penghinaan Adat Toraja
Komika Pandji Pragiwaksono memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada 2 Februari 2026. Kunjungan ini terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada bulan November 2025 mengenai dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Pandji didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, dalam proses yang menjadi langkah pertama setelah laporan tersebut. Ia mengkonfirmasi, "Ini dapat panggilan terkait kasus Toraja."
Proses pemeriksaan Pandji di Bareskrim Polri ini merupakan langkah yang diambil setelah dua kali ditunda. Pada pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB, ia menjawab 48 pertanyaan terkait materi video stand up yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja.
Pandji menyatakan, "Empat puluh delapan pertanyaan, seputar materi video stand up Toraja." Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan yang masuk,
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan
Setelah menjalani pemeriksaan, Pandji mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja. Ia menegaskan, "Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan. Sudah ada bisa dilihat publik juga."
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum yang ada, mengatakan, "Tapi ya ini mungkin meluruskan laporan aja kali ya. Jadi saya mengikuti prosesnya aja."
Laporan Aliansi Pemuda Toraja ini berfokus pada dugaan ujaran kebencian yang merujuk pada materi komedi Pandji dari tahun 2013. Mereka menilai konten tersebut sarat dengan penghinaan terhadap adat Toraja.
Dalam upaya memperbaiki hubungan, Pandji melakukan dialog dengan Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dialog tersebut menjadi momen penting yang membuka pemahaman Pandji tentang nilai-nilai budaya Toraja dan dampak dari material komedi yang disampaikannya.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: