DPR Tekankan Pentingnya Keadilan dalam Kasus Penjambretan yang Mengakibatkan Tewasnya Pelaku
Komisi III DPR RI mendesak agar proses hukum terhadap Hogi Minaya, yang tersandung kasus penjambretan yang berujung tragis, dihentikan. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Kejaksaan Negeri Sleman dan kepolisian.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa permohonan penghentian ini berlandaskan pada keadilan dan penegakan hukum yang lebih bijak. Ia juga menyoroti perlunya komunikasi yang lebih berhati-hati oleh aparat penegak hukum ke media.
Insiden yang melibatkan Hogi Minaya terjadi pada bulan April 2025 saat ia mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya. Pengejaran tersebut berakhir tragis ketika sepeda motor yang digunakan pelaku menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Melalui insiden ini, Hogi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan terkait perannya dalam kejadian tersebut.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengungkapkan pentingnya penghentian proses hukum demi menegakkan keadilan yang lebih tinggi. Ia menekankan pada Pasal 65 huruf m dan Pasal 34 dari KUHP sebagai relevansi hukum dalam konteks ini.
Anggota Komisi III, Safaruddin, menambahkan bahwa insiden ini seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri yang seharusnya disikapi secara adil oleh pihak berwenang.
Kejaksaan Negeri Sleman yang dipimpin oleh Bambang Yunianto juga mengusulkan pendekatan keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga dari penjambret. Konsep ini bertujuan agar kedua belah pihak dapat saling memahami serta mencari solusi damai.
Dalam proses tersebut, Hogi dan keluarga penjambret telah mencapai kesepakatan untuk saling memaafkan. Kesepakatan ini menunjukkan bagaimana hukum bisa lebih mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan, bukan sekadar penegakan hukuman.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: