Tragedi di Lombok: Seorang Putra Menghabisi Nyawa Ibu Kandungnya
Sebuah insiden tragis mengguncang Lombok Barat, di mana seorang pria, Bara Primario, diduga membunuh ibu kandungnya, Yeni Yudi Astuti, dan membakar jasadnya.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Peristiwa ini terjadi setelah Bara tidak memperoleh uang sebesar Rp 39 juta dari ibunya, yang menjadi pemicu tindakan brutal tersebut.
Pada 25 Januari 2026, penemuan jasad terbakar di Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat menarik perhatian pihak kepolisian setempat.
Tim Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berjaya menangkap Bara Primario pada tengah malam di Monjok Baru, Kota Mataram.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, Bara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimum seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Dia dijerat dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, mencerminkan keseriusan kasus ini.
Motif pembunuhan ini berakar dari penolakan permintaan Bara akan uang oleh ibunya untuk melunasi utang sebesar Rp 39 juta.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Sebagai reaksi atas penolakan tersebut, Bara merasakan tekanan emosional yang memicu tindakan kriminal yang sulit diterima akal.
Peristiwa mengejutkan ini terjadi pada dini hari di kediaman mereka, saat Bara mengambil langkah berbahaya menghabisi nyawa ibunya.
Setelah tindakan brutalnya, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan membakar jenazah menggunakan mobil pribadi.
Penyelidikan dimulai saat warga setempat mencurigai adanya kobaran api yang tidak biasa di lokasi tempat ditemukan jasad.
Bercak darah ditemukan dalam mobil yang digunakan oleh Bara, yang menggambarkan jejak kriminil yang dilakukannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: