Pentingnya Posisi Polri dalam Struktur Pemerintahan: DPR Pertahankan Status di Bawah Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah mengesahkan keputusan untuk mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden, dengan menghindari pembentukan kementerian baru.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Keputusan ini mencakup delapan poin reformasi Polri yang diajukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta tanggapan para peserta sidang mengenai laporan Komisi III DPR tentang percepatan reformasi Polri.
Seluruh anggota DPR yang hadir menunjukkan dukungan terhadap keputusan tersebut, menunjukkan komitmen bersamanya terhadap perubahan dalam institusi kepolisian.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Komisi III DPR merumuskan delapan aspek kunci yang harus dipenuhi dalam proses reformasi, di mana penegasan posisi Polri berada di bawah Presiden menjadi salah satu fokus utama.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, “Kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.”
Reformasi juga mencakup penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam memberikan arahan kebijakan kepada Presiden serta saran dalam pengangkatan Kapolri.
DPR menggarisbawahi urgensi reformasi kultural di Polri, yang meliputi penciptaan kurikulum pendidikan kepolisian dengan fokus pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: