Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Pengajuan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan untuk berlangsung pada 2 Februari 2026.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar tercatat dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR.
Langkah hukum ini mencerminkan usaha Indra untuk mempertanyakan keabsahan penetapannya sebagai tersangka, yang mencakup pemeriksaan terhadap aspek formil dan materiil dari penetapan tersebut.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka, termasuk Indra Iskandar, didasarkan pada alat bukti yang sah. KPK memastikan bahwa semua tindakan penyelidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK menghormati langkah hukum yang diambil oleh Indra, menekankan bahwa praperadilan adalah hak yang dilindungi oleh hukum, serta memberikan jaminan akan penyelenggaraan proses yang transparan dan akuntabel.
KPK telah mengidentifikasi tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana Indra Iskandar ditetapkan bersamaan dengan sejumlah pihak lain, termasuk Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR dan Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika.
KPK juga menerapkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan untuk para tersangka, untuk mencegah potensi pemindahan aset atau pelarian. Sebelumnya, Indra juga mengajukan praperadilan pada Mei tahun lalu, namun mencabut permohonannya sebelum berlanjut.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: