Alasan Basuki Tjahaja Purnama Mundur dari Pertamina Terkuak di Pengadilan Korupsi
Basuki Tjahaja Purnama, atau yang dikenal sebagai Ahok, mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari posisi Komisaris Utama Pertamina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Ia menyoroti perbedaan visi politik dengan Presiden Joko Widodo sebagai faktor utama keputusan tersebut.
Ahok mengungkapkan bahwa proses pengunduran dirinya dimulai setelah ia menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024. Ia menjelaskan bahwa seharusnya langkah tersebut telah diambil pada akhir Desember 2023, namun keterlambatan dalam pengesahan RKAP oleh Menteri BUMN memundurkan proses tersebut.
Ia menjelaskan, "Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat."
Ahok juga menggambarkan bahwa rencana kerja yang disusunnya mencakup pengadaan baru dengan harapan efisiensi sebesar 46 persen. Setiap anggota direksi telah menandatangani catatan penting mengenai rencana tersebut.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Sidang yang berlangsung mencakup sejumlah tuduhan korupsi yang menyeret beberapa pejabat Pertamina. Ada sembilan terdakwa, termasuk Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, terkait tata kelola minyak mentah.
Jaksa penuntut umum meminta Ahok untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keputusannya untuk mundur. Dalam menanggapi hal tersebut, ia menekankan, "Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi."
Kasus ini berakar dari tuduhan bahwa pengelolaan minyak mentah telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Dalam surat dakwaan, kerugian negara dijabarkan terdiri dari dua komponen utama: kerugian keuangan dan kerugian perekonomian. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 2,7 miliar, yang setara dengan lebih dari Rp 45 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara akibat tingginya harga pengadaan BBM ditaksir mencapai Rp 172 triliun. Jumlah total kerugian ini mencapai lebih dari Rp 285 triliun, sebagaimana tercantum dalam dokumen dakwaan.
Penghitungan dilakukan dengan menggunakan kurs saat ini, sehingga kemungkinan besar akan berubah jika mengacu pada kurs yang berbeda selama perhitungan.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: