Klarifikasi Keraton Solo Terkait Mekanisme Hibah dari Pemerintah
Paku Buwono XIV Purbaya mengungkapkan penjelasan mendalam mengenai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait dana hibah yang mengalir ke rekening pribadi. Penjelasan ini disampaikan dalam pertemuan resmi pada 22 Januari 2026 dengan Komisi X DPR.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
PB XIV Purbaya menegaskan bahwa pihak Keraton mengikuti semua prosedur pemerintah dalam pengelolaan hibah dan bahwa keputusan anggaran sepenuhnya berada di tangan otoritas yang berwenang.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi X DPR, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengemukakan bahwa dana hibah yang diterima Keraton Solo selama ini dikategorikan sebagai aliran ke rekening pribadi. Pernyataan ini mengundang berbagai pertanyaan terkait transparansi dan pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Menanggapi hal itu, PB XIV Purbaya menekankan, "Kita kan ikut arahan pemerintah, ya. Anggaran itu diturunkan juga bukan permintaan kita, apa arahan dari pemerintah." Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Masjid Agung Solo pada 23 Januari 2026, menegaskan sikap Keraton yang berkiblat pada kebijakan pemerintah.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
PB XIV Purbaya mengungkapkan bahwa pihak Keraton tidak pernah mendesak pemerintah untuk mencairkan dana hibah. Ia menegaskan bahwa pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dana hibah lebih baik terletak pada kewenangan pemerintah daerah.
"Diturunkan ya monggo, enggak ya monggo, gitu aja kan. Pak Luthfi selaku Gubernur juga saya kira lebih paham lah bagaimana (mekanismenya)," ujarnya menjelaskan situasi yang dihadapi Keraton.
Saat ditanya mengenai kepatuhan penyaluran dana hibah sesuai regulasi, PB XIV menegaskan bahwa semua proses telah sesuai dengan aturan yang ada. "Saya kira sudah (sesuai aturan). Itu kan kita mengikuti arahan pemerintah, gitu kan," ungkapnya.
Fadli Zon juga memberikan perhatian pada fakta bahwa Keraton Solo menerima hibah dari berbagai sumber, seperti APBN. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana, yang juga berujung pada penunjukan KGPA Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana penanggung jawab untuk pengelolaan kawasan cagar budaya Keraton Solo.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: