Doktif Tegaskan Penolakan Tawaran Damai Dalam Kasus Richard Lee
Dokter kecantikan Samira Farahnaz, dikenal sebagai Doktif, secara tegas menolak tawaran uang damai sebesar Rp5 miliar dari Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Penolakan ini diyakini Doktif sebagai langkah penting demi transparansi dalam penyelesaian masalah yang merugikan masyarakat.
Doktif menyatakan bahwa tawaran damai sebesar Rp5 miliar yang diajukan oleh Richard Lee tidak diterimanya. "Uang yang kamu tawarkan sebesar Rp5 miliar ke Doktif itu tidak akan Doktif terima," ujar Doktif menegaskan posisinya.
Ia mengungkapkan bahwa tawaran tersebut tidak menyentuh substansi masalah yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat. Komitmen untuk mengembalikan ratusan miliar yang telah diambil dari masyarakat menjadi syarat utama bagi pertemuan damai.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti
Doktif menegaskan pentingnya transparansi dalam proses penyelesaian kasus ini. Ia menyatakan bahwa setiap pembicaraan mengenai penyelesaian harus dilakukan secara terbuka di hadapan media.
"Kalau mau berdamai, fair saja. Berapa kerugian masyarakat, kembalikan uang mereka. Itu baru kita damai," tambahnya, menunjukkan keseriusan untuk memastikan bahwa proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pernyataannya, Doktif ingin memberikan efek jera kepada oknum dokter yang melakukan pelanggaran hukum. "Tujuan Doktif satu, jangan ada lagi oknum dengan profesi dokter mengambil uang masyarakat awam seenak mereka, seolah-olah kebal hukum," katanya.
Dengan sikap ini, Doktif berharap untuk mendorong disiplin yang lebih besar dalam praktik kedokteran di Indonesia, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan publik.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: