BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 17 JANUARI 2026 • 15:16 WIB

Dua Pria Terlibat Tindakan Tidak Senonoh di Dalam Bus Transjakarta, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Dua Pria Terlibat Tindakan Tidak Senonoh di Dalam Bus Transjakarta, Polisi Lakukan Pemeriksaan KejiwaanDua Pria Terlibat Tindakan Tidak Senonoh di Dalam Bus Transjakarta, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Polisi sedang mendalami tindakan asusila yang dilakukan oleh dua pria di dalam bus Transjakarta rute 1A pada 15 Januari 2026.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz

Kedua pelaku, yang berinisial HW dan FTR, kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk mencari tahu motif di balik perilaku mereka.

Insiden Memalukan di Dalam Bus

Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam kejadian itu, FTR diduga meraba alat kelamin HW, yang berujung pada efek memalukan di dalam bus.

AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, menyatakan bahwa korban awalnya tidak mengetahui cairan yang mengenai pakaiannya adalah sperma. Ia mengira itu hanya tetesan air dari AC bus hingga tindakan FTR terungkap oleh penumpang lain.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Reaksi Penumpang dan Pelaporan Kejadian

Saat korban menyadari adanya cairan tersebut, seorang penumpang lain cepat tanggap menolongnya. Penumpang tersebut mendengar suara lelaki yang diduga pelaku HW dan berkata, 'kamu coli yah', mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi kepada korban.

Akibat insiden ini, perhatian penumpang lain langsung tersita dan laporan segera disampaikan kepada kondektur bus Transjakarta. Dalam waktu singkat, kedua pelaku dibawa ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.

Proses Hukum dan Penyidikan Selanjutnya

Polisi telah menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka atas tindakan tidak senonoh di muka umum. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Nasional yang mengatur tentang perbuatan asusila, yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimum satu tahun.

AKBP Onkoseno menambahkan bahwa penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk memahami lebih mendalam mengenai kondisi kejiwaan pelaku dan motif di balik tindakan yang mengganggu ketertiban ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dua Pria Terlibat Tindakan Tidak Senonoh di Dalam Bus Transjakarta, Polisi Lakukan Pemeriksaan Kejiwaan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!