Dugaan Penipuan Investasi: Suami Boiyen Terjerat Laporan Polisi
Rully Anggi Akbar, suami dari Boiyen, terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial RP ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Laporan tersebut mencatat bahwa Rully tidak memenuhi kesepakatan investasi yang telah disetujui antara kedua belah pihak.
Menurut laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rully Anggi Akbar diduga melakukan penipuan dan penggelapan investasi. Kuasa hukum pelapor, Surya Hamdani, menyatakan bahwa permasalahan ini berawal dari gagal dilaksanakannya kesepakatan investasi yang disepakati.
Surya menjelaskan bahwa kliennya berinvestasi total sebesar Rp 300 juta, namun keuntungan yang dijanjikan oleh Rully tidak terealisasi sesuai kesepakatan. Dugaan ini mencakup pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Kuasa hukum Rully, Ben Zebua, menawarkan klarifikasi terhadap tudingan yang diarahkan kepada kliennya. Ia mengonfirmasi bahwa total investasi yang diberikan oleh RP hanya sebesar Rp 200 juta, berbeda dengan jumlah yang dilaporkan sebelumnya.
Ben menjelaskan bahwa dana yang diterima digunakan untuk operasional restoran, termasuk pembayaran sewa dan gaji karyawan. Ia menegaskan, "Jadi, di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media."
Husor Hutasoit, kuasa hukum lainnya dari Rully, menambahkan bahwa perjanjian investasi di antara Rully dan RP masih berlaku sampai tahun 2028. Ia menunjukkan bahwa akta notaris terkait perjanjian tersebut telah ditunjukkan dan sah.
Husor mengatakan, "Bahwa dalam perjanjian tersebut juga dinyatakan bahwa investasi ini dikembalikan apabila Mas Ezel atau Mas Rully membatalkan perjanjian setelah 2028."
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: