Aktivitas Vulkanik Terkini di Gunung Semeru: 35 Gempa Erupsi Terpantau dalam Enam Jam
Aktivitas vulkanik Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menunjukkan intensitas yang signifikan dengan terjadinya 35 gempa erupsi dalam enam jam terakhir.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Badan Geologi telah mengonfirmasi status gunung tersebut berada pada Level III (Siaga), dengan awan panas mencapai jarak luncur 5.000 meter.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, pantauan menunjukkan bahwa Gunung Semeru mengalami awan panas guguran berulang kali, yang konsisten bergerak ke arah tenggara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi, Lana Saria, mengungkapkan, "Awan panas ini bergerak menuju sektor tenggara ke arah Besuk Kobokan, dengan jarak 5.000 meter dari puncak."
Selama periode 7 hingga 14 Januari 2026, aktivitas tersebut tidak hanya ditandai dengan awan panas tetapi juga dengan material vulkanik yang mengalir dari puncak gunung.
"Awan panas guguran teramati beberapa kali disertai oleh aktivitas guguran material," jelas Lana.
Rekaman seismik terbaru menunjukkan dominasi aktivitas vulkanik yang meliputi gempa letusan, gempa guguran, dan gempa embusan.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Menurut Lana Saria, "Gempa-gempa yang terekam menunjukkan adanya suplai dari bawah permukaan Gunung Semeru, bersamaan dengan pelepasan material ke permukaan."
Dalam analisis seismik, terdapat fluktuasi kecepatan yang menunjukkan sistem vulkanik saat ini berada dalam fase relaksasi, meskipun status waspada sangat diperlukan.
"Meskipun tidak mengalami pressurisasi, sistem vulkanik saat ini masih rentan terhadap peningkatan tekanan," tambahnya.
Badan Geologi telah memberikan rekomendasi penting bagi masyarakat, mengingat status gunung yang tetap pada Level III.
"Masyarakat dan pengunjung dilarang beraktivitas dalam radius lima kilometer dari Kawah Jonggring Seloko," tegas Badan Geologi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: