BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 15 JANUARI 2026 • 11:30 WIB

Bukti KPK Terhadap Dugaan Korupsi Kuota Haji di PBNU

Bukti KPK Terhadap Dugaan Korupsi Kuota Haji di PBNUBukti KPK Terhadap Dugaan Korupsi Kuota Haji di PBNU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi memiliki bukti mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman, terkait kasus kuota haji 2023-2024.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Pemeriksaan terhadap Aizzudin dilakukan pada 13 Januari 2026, dan KPK terus mendalami aliran uang yang mungkin diterima oleh yang bersangkutan.

Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK tengah menjalankan penyidikan berdasarkan laporan dugaan korupsi sehubungan dengan penentuan kuota haji dari Kementerian Agama. Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa ada kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun akibat praktik ini.

Dalam keterangan yang disampaikan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Aizzudin Abdurrahman telah dipanggil sebagai saksi untuk mengkonfirmasi aliran uang dalam kasus ini. 'Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,' jelasnya.

KPK juga melakukan upaya untuk menelusuri bukti-bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen yang dapat mendukung penyidikan lebih mendalam.

Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Tanggapan Aizzudin Abdurrahman

Setelah menjalani pemeriksaan, Aizzudin membantah keras mengenai penerimaan uang terkait skandal kuota haji. 'Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,' katanya saat menjelaskan posisinya dalam kasus ini.

Bantahan dari Aizzudin tidak mengurangi kewajiban KPK untuk melanjutkan investigasi. Meskipun dia menolak semua tuduhan, KPK tetap berpegang pada bukti yang ada untuk meneruskan proses hukum.

Penyidik KPK berencana melakukan pengumpulan informasi lebih lanjut untuk merinci keterlibatan Aizzudin serta individu atau pihak lain yang mungkin terlibat.

Dampak dan Penanganan Lanjutan

KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, pada 9 Januari 2026. Keputusan ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus korupsi di sektor penyelenggaraan haji.

Penyidikan ini juga terkait dengan pengawasan oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang melaporkan sejumlah kejanggalan dalam sistem pembagian kuota haji. Pansus menemukan bahwa pembagian kuota tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran kurangnya transparansi dalam kebijakan yang diambil, dan berpotensi merugikan masyarakat yang mengharapkan hak untuk menjalankan ibadah haji secara adil dan jujur.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Bukti KPK Terhadap Dugaan Korupsi Kuota Haji di PBNU

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!