BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 14 JANUARI 2026 • 13:09 WIB

Penggeledahan Besar-besaran KPK di Direktorat Jenderal Pajak Terkait Kasus Suap

Penggeledahan Besar-besaran KPK di Direktorat Jenderal Pajak Terkait Kasus SuapPenggeledahan Besar-besaran KPK di Direktorat Jenderal Pajak Terkait Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tanggal 13 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pemeriksaan pajak, di mana sejumlah dokumen dan barang bukti telah diamankan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Dalam operasi ini, dua unit kerja DJP terlibat, dengan sumber yang menyatakan bahwa dokumen yang disita berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang diinvestigasi. Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi di sektor perpajakan.

Detail Penggeledahan di DJP

Penggeledahan KPK mencakup dua unit di Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi serta Penilaian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa barang bukti dan dokumen elektronik yang disita diduga sangat relevan dengan penyidikan yang berlangsung.

Selama penggeledahan, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga berasal dari pihak tersangka. 'Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya, Jakarta Utara,' ungkap Budi Prasetyo.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Tersangka Dalam Perkara Ini

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terlibat dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara. Salah satu nama yang paling menonjol adalah Dwi Budi Iswahyu, selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Tersangka lainnya termasuk Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, dua kolega Dwi yang diduga terlibat dalam penerimaan suap. Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak dari PT WP, dan stafnya, Edy Yulianto, sebagai pihak pemberi suap.

Rincian Suap yang Diterima

KPK mengungkapkan bahwa total nilai suap yang diterima oleh tiga pejabat pajak terkait pembayaran pajak dari PT WP mencapai sekitar Rp 4 miliar. Suap ini dilaporkan telah ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa uang suap tersebut diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim di berbagai lokasi di Jabodetabek.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penggeledahan Besar-besaran KPK di Direktorat Jenderal Pajak Terkait Kasus Suap

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!