Pengadilan Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menolak nota keberatan dari Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Keputusan tersebut diambil dalam sidang pada 12 Januari 2026, dengan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengesahkan surat dakwaan yang diajukan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengonfirmasi bahwa surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum, seperti diungkapkan oleh Hakim Purwanto, 'Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS daftar 79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025 adalah sah menurut hukum.'
Hakim juga menginstruksikan agar proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pernyataan, 'Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan.'
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome (CDM), dengan nilai mencapai Rp809.596.125.000.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa penuntut umum menegaskan, 'Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000.'
Disampaikan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun, mencakup selisih harga dan pengadaan yang tidak diperlukan.
Jaksa juga menambahkan, 'Terdapat 25 orang yang diduga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek', menunjukkan tingginya kompleksitas kasus ini dengan banyaknya pihak yang terlibat.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: