BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 08 JANUARI 2026 • 14:26 WIB

Tuntutan Buruh DKI: Upah Minimum Perlu Direvisi untuk Kesejahteraan

Tuntutan Buruh DKI: Upah Minimum Perlu Direvisi untuk KesejahteraanTuntutan Buruh DKI: Upah Minimum Perlu Direvisi untuk Kesejahteraan

Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, mendesak revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Aksi tersebut dipicu oleh kekhawatiran buruh atas besaran gaji yang dinilai masih jauh lebih rendah dibandingkan dengan buruh pabrik di daerah sekitar, seperti Karawang dan Bekasi.

Tuntutan Revisi Upah Minimum

Dalam demonstrasi yang berlangsung di Jalan Merdeka Selatan, Said Iqbal, Presiden KSPI, menyatakan, "Kami meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta, sesuai 100 persen KHL agar upah DKI Jakarta tidak terlalu jauh di bawah Karawang dan Bekasi."

Ia menambahkan bahwa pekerja yang bekerja di gedung-gedung tinggi di Jakarta seharusnya mendapatkan upah yang lebih kompetitif dibandingkan yang diterima oleh buruh pabrik di daerah lain.

Menurutnya, hal ini penting untuk menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang berkualitas di wilayah Ibu Kota.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Data Pendapatan Per Kapita

Said Iqbal juga menarik perhatian pada data dari International Monetary Fund dan World Bank yang mencatat pendapatan per kapita di DKI Jakarta mencapai USD 21 ribu per tahun, atau sekitar Rp 28 juta per bulan.

"Sekarang Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta. Ini menunjukkan kesenjangan sosial," ujar Iqbal, menekankan bahwa banyak pekerja yang masih menerima gaji di bawah standar kehidupan yang layak.

Data ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang signifikan antara pendapatan para pekerja dengan biaya hidup yang terus meningkat di Jakarta.

Aksi dan Respons dari Pemerintah

Massa demonstran, mengenakan seragam Partai Buruh berwarna hitam dan merah, tampak menggelar spanduk dengan tuntutan yang jelas dan tegas, di antaranya adalah, "Revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi 100% KHL Sebesar Rp 5,88 juta per bulan, Berlakukan UMSP DKI 2026 sebesar 5% di atas 100% KHL."

Panitia aksi memantau situasi dengan pengawalan polisi yang hadir di lokasi, mengatur lalu lintas di sekitar area tersebut.

Tuntutan dari para buruh ini memunculkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengatasi ketidakpuasan buruh terkait upah yang mereka terima.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tuntutan Buruh DKI: Upah Minimum Perlu Direvisi untuk Kesejahteraan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!