BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 08 JANUARI 2026 • 13:58 WIB

Pengesahan UU APBN 2026: Target Setoran Pajak Ditetapkan Rp2.693 Triliun

Pengesahan UU APBN 2026: Target Setoran Pajak Ditetapkan Rp2.693 TriliunPengesahan UU APBN 2026: Target Setoran Pajak Ditetapkan Rp2.693 Triliun

Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 23 September 2025.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Dalam UU APBN 2026, total anggaran penerimaan negara ditetapkan mencapai Rp3.153 triliun dengan setoran pajak sebesar Rp2.693 triliun. Setoran ini terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Detail UU APBN 2026

Undang-Undang APBN 2026 menetapkan total anggaran belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun, atau setara dengan 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Sesuai dengan Pasal 54, UU ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026, menandakan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan fiskal di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Penerimaan Negara dan Pajak

Target pendapatan negara dari penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.693 triliun. Dari angka tersebut, Rp2.601 triliun berasal dari pajak dalam negeri, sedangkan Rp92,46 triliun berkontribusi dari pajak perdagangan internasional.

Pendapatan ini menjadi pilar utama dalam mendanai berbagai program pemerintah dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Relevansi dan Implikasi

Penerbitan UU APBN 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku bisnis. Dengan kepastian anggaran, diharapkan dapat mendukung investasi serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak menjadi kunci dalam menekan defisit anggaran serta memperkuat perekonomian negara.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengesahan UU APBN 2026: Target Setoran Pajak Ditetapkan Rp2.693 Triliun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!