BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 07 JANUARI 2026 • 19:06 WIB

Penangkapan Lima Tersangka dalam Kasus Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi Online

Penangkapan Lima Tersangka dalam Kasus Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi OnlinePenangkapan Lima Tersangka dalam Kasus Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi Online

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung transaksi perjudian online di Indonesia. Lima tersangka telah ditangkap, menandakan langkah signifikan dalam memerangi tindak pidana perjudian.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Brigjen Himawan Bayu Aji menekankan bahwa kelima tersangka memegang peran berbeda dalam sindikat ini, yang menunjukan kompleksitas operasi perjudian yang berlangsung di dunia maya. Penangkapan ini menjadi dorongan untuk tindakan lebih lanjut terhadap praktik ilegal yang mengeksploitasi ruang digital.

Profil Tersangka dan Tugas Mereka

Lima tersangka terdiri dari individu dengan latar belakang beragam, termasuk karyawan swasta. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), masing-masing memiliki tanggung jawab spesifik dalam operasional perusahaan fiktif.

MNF diketahui menjabat sebagai Direktur PT STS, yang berfungsi sebagai saluran bagi deposit dari situs judi online. Selama penangkapan, sejumlah barang bukti termasuk handphone dan laptop disita dari tangannya.

Tersangka MR, juga seorang karyawan swasta, memerintah QF dan AL untuk menyusun dokumen palsu demi mendirikan perusahaan fiktif. Dari penyidik, MR ditemukan dalam kepemilikan sembilan dokumen perusahaan serta buku rekening yang mendukung praktik perjudian.

QF berperan penting dalam pembuatan dokumen dan akta perusahaan fiktif yang diperlukan untuk menjalankan bisnis ini. Ia ditangkap pada hari yang sama dengan tersangka lainnya.

Strategi Operasi dan Penemuan Perusahaan

Pengungkapan ini bermula dari kegiatan patroli siber yang mendeteksi 21 website perjudian online. Situs-situs tersebut menawarkan beragam permainan, termasuk slot dan judi bola.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Lewat penyelidikan lebih lanjut, ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang beroperasi dengan metode undercover. Penelusuran ini memudahkan penyidik menemukan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Beberapa di antaranya, termasuk PT SKD, PT STS, dan PT OM, memfasilitasi pembayaran perjudian dengan metode QRIS. Dua perusahaan aktif lainnya juga berfungsi sebagai penampung dana dari perjudian online.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dan memblokir rekening yang terkait dengan sindikat.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kelima tersangka kini dihadapkan pada berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan UU Tindak Pidana Transfer Dana. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Namun, penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan kelima tersangka. Penyidik juga tengah mencari pihak lain yang turut terlibat dalam penggandaan dokumen perusahaan fiktif serta operasional perjudian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penangkapan Lima Tersangka dalam Kasus Sindikat Perusahaan Fiktif untuk Judi Online

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!