Pembentukan Satgas Rehabilitasi Pascabencana oleh Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai retret Kabinet Merah Putih di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Jenderal Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, akan memimpin satgas tersebut, dibantu oleh Richard Tampubolon sebagai wakil ketua.
Selain itu, terdapat dewan pengarah yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Pembentukan satgas ini bertujuan untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berlangsung cepat dan efektif.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Tito Karnavian mengungkapkan bahwa banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, termasuk pemulihan infrastruktur pendidikan dan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa prioritas utama satgas adalah mengatasi infrastruktur yang belum berjalan serta permasalahan perumahan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai bagian dari tugas ini, satgas akan mengoptimalkan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan mendesak di daerah yang terkena bencana.
Presiden Prabowo meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Tito, satgas akan dapat berfungsi dengan baik dan menyelesaikan berbagai rintangan yang ada.
Pemerintah juga menyampaikan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh bagi satgas dalam menjalankan fungsinya.
Dengan dukungan tersebut, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat selesai lebih cepat demi kepentingan masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: