Info Penyadapan Tanpa Persetujuan Pengadilan Dinyatakan Hoaks oleh Wamenkumham
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pernyataan mengenai penyadapan tanpa izin pengadilan adalah hoaks dan informasi yang tidak benar.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 5 Januari 2026, bertepatan dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Edward Hiariej menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur sembilan jenis upaya paksa yang sebagian besar memerlukan izin pengadilan. Upaya paksa tersebut antara lain mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, dan penyadapan.
Dari sembilan jenis upaya paksa itu, hanya tiga yang bisa dilakukan tanpa izin pengadilan. Sisanya, termasuk penyadapan, harus mendapatkan persetujuan dari pengadilan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Eddy, sapaan akrab Edward, menyatakan dengan tegas, 'Jadi kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa blokir, bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik.'
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dalam KUHAP yang baru, terdapat satu pasal yang membahas secara umum tentang penyadapan tanpa menjelaskan teknis pelaksanaannya. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki kewenangan tertentu dalam melakukan penyadapan.
Menurut Edward, ketentuan tentang penyadapan harus diatur lebih lanjut melalui undang-undang terpisah, agar tetap sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
'Penyadapan itu hanya satu pasal... ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri,' jelas Edward, menekankan pentingnya pengaturan yang jelas dan formal sebelum tindakan penyadapan dapat dilakukan.
Pengaturan penyadapan yang diinginkan oleh MK merujuk pada putusan hukum sebelumnya, khususnya terkait dengan tindakan tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa delik lainnya. Edward menegaskan bahwa pengaturan tersebut sebagai hasil dari uji materi Undang-Undang KPK di MK.
Ia mencatat, 'Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK ketika undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan.'
Edward memastikan bahwa tanpa adanya undang-undang yang spesifik mengatur penyadapan, aparat penegak hukum tidak diperkenankan untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan yang ada.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: