Transformasi Peradilan Pidana Indonesia Melalui KUHAP Baru
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat lalu. Penerapan KUHAP baru ini menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana dengan penekanan pada keadilan restoratif.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Regulasi ini memperkenalkan mekanisme baru seperti perekaman CCTV dalam pemeriksaan dan memberikan wewenang kepada hakim untuk memberikan putusan pemaafan. Ini diharapkan dapat menciptakan proses hukum yang lebih manusiawi dan transparan.
KUHAP baru memperkenalkan keadilan restoratif yang diatur dalam pasal 79 hingga 88. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara di luar pengadilan, bertujuan untuk memulihkan keadaan semula antara korban dan pelaku.
Meskipun demikian, mekanisme ini tidak diterapkan untuk tindak pidana berat, seperti terorisme dan korupsi, dan lebih fokus pada kasus-kasus yang dianggap ringan. Ini menciptakan peluang bagi individu untuk diadili dengan lebih adil dan manusiawi.
Dengan adanya konsep ini, harapan baru lahir untuk membangun hubungan yang lebih baik antara korban dan pelaku, yang dapat mengurangi stigma dan mempercepat proses rehabilitasi.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Inovasi lain yang dihadirkan dalam KUHAP baru adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan 'Putusan Pemaafan Hakim'. Dalam praktiknya, hakim dapat menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak menjatuhkan hukuman sesuai pasal 246 jika perbuatan dianggap ringan.
Langkah ini berpotensi memberikan ruang lebih bagi hakim untuk menggunakan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan, sehingga pendekatan yang lebih berkeadilan dalam penanganan perkara pidana dapat terwujud.
Keputusan yang lebih manusiawi ini diharapkan dapat memberikan harapan bagi terdakwa untuk tidak terjebak dalam siklus hukuman yang berkepanjangan, terutama jika mereka menunjukkan penyesalan yang tulus atas perbuatan mereka.
Selain inovasi dalam putusan pemaafan, KUHAP baru juga mengakomodasi perkembangan teknologi dengan membolehkan pengadilan pidana berbasis teknologi informasi. Regulasi ini menjangkau seluruh proses dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.
Pasal 30 mewajibkan perekaman pemeriksaan dengan CCTV, yang kini diakui sebagai alat bukti sah di pengadilan. Ini merupakan langkah maju untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Dengan adanya teknologi ini, diharapkan para pihak yang terlibat dalam proses hukum dapat memperoleh perlindungan yang lebih baik dalam hal hak asasi manusia.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: