Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Ditargetkan Rampung pada 2027
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menetapkan target pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara (IKN) selesai pada Desember 2027.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Ini diungkapkan setelah kunjungan ke lokasi pembangunan pada akhir Desember 2025, menegaskan komitmen untuk mendukung fungsi kelembagaan negara.
Pembangunan kompleks kawasan legislatif dan yudikatif di IKN telah berlangsung sejak awal Desember 2025 dan diharapkan selesai dalam dua tahun ke depan.
"Pembangunan kompleks kawasan legislatif dan yudikatif telah dimulai pada awal Desember 2025 dan ditargetkan rampung pada Desember 2027, guna memastikan fungsi kelembagaan negara dapat berjalan efektif dan mendukung proses pengambilan keputusan kenegaraan," ujar Gibran.
Inisiatif ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk memperkuat pusat kelembagaan negara, menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik yang akan terwujud pada 2028.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Kawasan yudikatif akan mencakup gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Direktur Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Cakra Negara, menyampaikan, "Kapasitas ruang sidang di kawasan yudikatif ini bervariasi, mulai dari 60 hingga 800 orang."
Setiap gedung dirancang dengan filosofi tertentu, seperti 4 pilar pada MA yang melambangkan 4 lingkungan peradilan dan 9 pilar pada MK yang merepresentasikan nilai spiritual para hakim.
Kawasan legislatif dirancang sebagai pusat penyaluran aspirasi rakyat melalui Plaza Demokrasi, memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung.
Cakra menambahkan, "Gedung sidang paripurna di kawasan legislatif memiliki kapasitas 1.500 kursi, disesuaikan dengan kebutuhan ke depan, termasuk potensi penambahan jumlah anggota legislatif."
Selain itu, kawasan ini dilengkapi dengan ruang sidang komisi, ruang sidang kecil, dan fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung proses legislasi dan pengambilan keputusan.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: