Tangerang Selatan Beraksi: Tanggap Darurat Sampah Hingga 2026
Pemerintah Kota Tangerang Selatan baru saja mengumumkan status tanggap darurat pengelolaan sampah yang berlaku sampai 5 Januari 2026.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Keputusan ini diambil untuk menangani meningkatnya volume sampah yang tidak terkelola dengan baik di wilayah tersebut.
Keputusan untuk menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah didasarkan pada peningkatan jumlah sampah yang tidak bisa ditangani secara efektif.
Kepala Diskominfo Tangsel, Tubagus Asep Nurdin, menjelaskan, 'status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026'.
Dengan status ini, diharapkan tindakan cepat dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari masalah pengelolaan sampah di kota ini.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Pemerintah kota menyusun serangkaian langkah perbaikan yang terkait dengan pengelolaan sampah guna merespons krisis yang muncul.
Tubagus menambahkan, 'apabila berdasarkan evaluasi di lapangan kondisi masih memerlukan penanganan lanjutan, maka status tanggap darurat ini dapat kami perpanjang sesuai kebutuhan'.
Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa masalah ini ditangani dengan segera.
Sebagai langkah untuk meringankan beban warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, pemerintah kota telah menyediakan kompensasi.
Kompensasi yang diberikan adalah sebesar Rp 250.000 per bulan untuk 2.044 Kepala Keluarga yang terdampak oleh masalah ini.
Tubagus memastikan bahwa 'Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menganggarkan KDN pada tahun 2026 dengan besaran Rp250.000 per bulan untuk setiap Kepala Keluarga yang terdampak'.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: