BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 10:06 WIB

Ancaman Bom di Sekolah Depok: Terungkapnya Motif di Balik Teror Asmara

Ancaman Bom di Sekolah Depok: Terungkapnya Motif di Balik Teror AsmaraAncaman Bom di Sekolah Depok: Terungkapnya Motif di Balik Teror Asmara

Seorang pria berinisial HRR (23) ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi otak dari ancaman bom yang ditujukan ke sepuluh sekolah di wilayah Depok, Jawa Barat. Motif di balik teror tersebut terungkap berasal dari kekecewaan setelah lamaran pernikahan ditolak oleh mantan kekasihnya, berinisial K.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tindakan teror ini adalah puncak dari serangkaian ancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban. Ancaman tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan sekolah, tetapi juga menciptakan kepanikan yang meluas di masyarakat.

Rincian Penerimaan Ancaman

Tindakan teror mula-mula terjadi pada Selasa, 23 Desember 2025, ketika e-mail berisi ancaman bom diterima oleh SMA Bina Nusantara di Depok. Sekolah tersebut segera melaporkan ancaman itu kepada forum kepala sekolah swasta di kota, yang memicu penyelidikan polisi.

Setelah analisis lebih lanjut, ditemukan bahwa sembilan sekolah lain juga menerima e-mail dengan konten ancaman yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa HRR tidak hanya menargetkan satu institusi, tetapi berusaha menciptakan kepanikan di berbagai kalangan pendidikan.

Pihak kepolisian kemudian menyelidiki lebih agresif, termasuk memeriksa keberadaan perempuan berinisial K yang namanya dicantumkan dalam pesan ancaman. Tindakan ini diambil untuk mengungkap lebih dalam tentang latar belakang serta hubungan antara tersangka dan korban.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan

Motif di Balik Tindakan Teror

Motif utama dari tindakan teror ini diungkap oleh Kompol Made, yang menyatakan bahwa HRR merasa kecewa setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh K. Kekecewaan ini memicu serangkaian ancaman berulang, termasuk mengirimkan pesan makanan fiktif sebagai bentuk teror.

Tindakan HRR tidak hanya bertujuan untuk menakuti K, tetapi juga untuk menarik kembali perhatian mantan kekasihnya. 'Tersangka ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena semenjak putus tersebut, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K,' tutur Kompol Made.

Dampak dari tindakan ini dirasakan kuat oleh sekolah-sekolah yang terlibat, fakti bahwa situasi darurat memunculkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan siswa. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana cara mengelola emosi disaat menghadapi masalah pribadi.

Implikasi Hukum dan Komitmen Penegakan Hukum

HRR sekarang dihadapkan pada berbagai pasal hukum terkait dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya bisa mencapai empat tahun penjara dan denda hingga 750 juta rupiah.

Lebih lanjut, tindakan teror ini juga melanggar Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP, dimana pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun. Polres Metro Depok berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan penuh ketegasan terhadap perilaku yang merugikan masyarakat ini.

Penangkapan HRR diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi publik agar lebih bijak dalam menghadapi konflik emosional, sehingga langkah-langkah yang merugikan dirinya dan orang lain dapat dihindari.

Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ancaman Bom di Sekolah Depok: Terungkapnya Motif di Balik Teror Asmara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!