BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 14:30 WIB

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Memaksa Penundaan Sidang

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Memaksa Penundaan SidangKondisi Kesehatan Nadiem Makarim Memaksa Penundaan Sidang

Nadiem Makarim mengalami masalah kesehatan serius yang memaksa dokter merekomendasikan perawatan intensif di rumah sakit.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Pendarahan yang dialami Nadiem menciptakan dampak signifikan pada proses persidangan yang dijadwalkan sebelumnya.

Penyampaian Kondisi Kesehatan di Persidangan

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang ditunda, dokter penanggung jawab Nadiem, Muhammad Yahya Sobirin, menyampaikan informasi mengenai kondisi pasien.

Yahya menjelaskan, "Waktu itu, pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau." Rekomendasi untuk rawat inap diberikan setelah terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025.

Majelis hakim pun menanyakan langsung tentang keadaan terkini Nadiem. Yahya memastikan bahwa ia berada dalam pengawasan dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Implikasi Kesehatan terhadap Proses Persidangan

Sidang untuk mendengarkan dakwaan terhadap Nadiem yang semula dijadwalkan pada 16 Desember 2025 terpaksa ditunda.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Hakim memutuskan tidak melanjutkan sidang karena kondisi kesehatan Nadiem yang belum memungkinkan.

"Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai," ujar Ari, kuasa hukum Nadiem, mencerminkan keinginan kliennya untuk berpartisipasi.

Pengadilan kemudian menetapkan untuk melanjutkan sidang pada 5 Januari 2026, menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit.

Situasi Hukum Nadiem Makarim dan Tiga Terdakwa Lainnya

Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya terdaftar dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan sistem Chromebook.

Kasus ini diduga merugikan negara senilai Rp2,1 triliun dan telah menarik perhatian publik.

Tiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, memiliki posisi penting dalam Kemendikbudristek dan juga terancam hukuman berat sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Memaksa Penundaan Sidang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!