Penahanan Gus Yazid Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Ahmad Yazid, alias Gus Yazid, karena terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 20 miliar.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Penahanan dilakukan pada 24 Desember 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Ahmad Yazid, seorang praktisi pengobatan tradisional, diduga menerima dana korupsi terkait pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Uang tersebut diketahui bersumber dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono, yang saat ini berstatus sebagai saksi.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng, Eri Wibowo, menyebutkan bahwa dana Rp 20 miliar diterima tanpa adanya perantara.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri penggunaan dana yang diduga digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas pribadi termasuk usaha pengobatan tradisional yang dijalani oleh Gus Yazid.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah menyita dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti yang diharapkan dapat memperkuat kasus ini.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Penyitaan aset lainnya juga sedang dalam tahap pendalaman oleh tim penyidik untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai aliran dana.
Setelah pemeriksaan di kantor Kejati Jateng, Gus Yazid terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan menyatakan, 'Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima.'
Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan Gus Yazid terhadap proses yang berjalan, meskipun dia telah ditahan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam penguasaan hasil korupsi dari jual beli lahan seluas sekitar 700 hektare.
Penangkapan Gus Yazid dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani pada 23 Desember 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: