Prabowo Soroti Pelanggaran Hukum Oleh Perusahaan dan Tekankan Perluasan Penegakan
Presiden Prabowo Subianto mengidentifikasi lebih dari 20 perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran hukum oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH). Ia menegaskan bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan merusak integritas hukum negara.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Prabowo menyebut fenomena ini sebagai 'serakahnomics', di mana perusahaan berani melanggar hukum dan merugikan negara dengan tindakan mereka.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi fokus Satgas PKH dituduh telah melakukan pengingkaran terhadap ketentuan hukum selama bertahun-tahun. Prabowo menegaskan, 'Penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun, bahkan puluhan tahun,' menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan.
Ia menambahkan bahwa langkah pemerintah dalam menindak pelanggaran ini adalah respons untuk melawan praktik yang mengabaikan aparat penegak hukum, mencerminkan pengabaian terhadap keberlanjutan hukum di Indonesia.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Setelah dilantik, Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 yang mengatur keberadaan Satgas PKH. Ia menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk menangani isu-isu penertiban kawasan yang selama ini terabaikan.
Prabowo menekankan pentingnya partisipasi berbagai elemen dalam tim, yang terdiri dari berbagai unsur penegakan hukum. 'Kita bentuk zat terdiri dari banyak unsur yang bertanggung jawab penegak hukum melaksanakan tugas yang saya berikan,' ujarnya.
Dalam pernyataannya tersebut, Prabowo mendesak aparat hukum untuk bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani praktik-praktik hukum yang merugikan. Ia menyatakan bahwa aparat harus menolak adanya lobi-lobi haram yang dapat mengganggu integritas penegakan hukum.
Prabowo menegaskan, 'Selamatkan kekayaan negara itu tugas kita dan saudara-saudara telah melakukan dengan baik dan tertib dengan sesuai ketentuan sesuai hukum.'
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: