BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:50 WIB

Sanksi Terhadap Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia: Kasus Roti O Memicu Diskusi Publik

Sanksi Terhadap Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia: Kasus Roti O Memicu Diskusi PublikSanksi Terhadap Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia: Kasus Roti O Memicu Diskusi Publik

Penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha di Indonesia kini menjadi isu hangat setelah kasus viral di media sosial terkait gerai Roti O. Setiap pihak yang menolak transaksi tunai dapat menghadapi sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran

Kasus ini memicu reaksi berbagai pihak, mengingat pentingnya kesadaran akan hak dan kewajiban dalam melakukan transaksi. Dalam konteks ini, kepatuhan terhadap penggunaan mata uang rupiah menjadi sorotan utama di tengah diskusi publik.

Ketentuan Hukum tentang Pembayaran Tunai

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan mata uang rupiah saat melakukan transaksi. Pasal 33 ayat 2 dalam undang-undang ini menegaskan adanya sanksi berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta bagi pihak yang tidak mematuhi.

Pasal 21 menyebutkan bahwa rupiah harus digunakan dalam setiap bentuk transaksi finansial di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta menegakkan hukum mengenai penggunaan mata uang nasional.

Namun, ada pengecualian untuk jenis transaksi tertentu, termasuk anggaran negara atau transaksi internasional. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi memiliki koridor tertentu dalam penerapannya, terutama bagi pelaku usaha.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH

Kasus Roti O yang Viral

Video yang memperlihatkan pegawai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek viral di media sosial, memicu banyak reaksi. Peristiwa ini menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, menyoroti kepatuhan gerai terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Salah seorang saksi yang melihat kejadian tersebut tidak terima atas keputusan Roti O, menggugah diskusi mengenai hak pelanggan untuk melakukan transaksi menggunakan uang tunai. Viralitas video tersebut berdampak besar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam transaksi.

Sebagai tanggapan, manajemen Roti O menyatakan bahwa kebijakan mereka untuk hanya menerima pembayaran non-tunai bertujuan memberikan kemudahan dan promo bagi pelanggan. Mereka menggambarkan langkah ini sebagai inisiatif untuk memperkaya pengalaman berbelanja.

Tindak Lanjut dari Manajemen Roti O

Setelah kejadian tersebut, manajemen Roti O melakukan evaluasi internal dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dalam pernyataan resmi melalui saluran Instagram, mereka mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," ungkap manajemen Roti O. Pernyataan ini menunjukkan pentingnya mendengarkan feedback dari konsumen.

Langkah tersebut mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga komunikasi baik dengan konsumen serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi Terhadap Penolakan Pembayaran Tunai di Indonesia: Kasus Roti O Memicu Diskusi Publik

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!