Pemecatan Pejabat Kejari HSU: Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) beserta dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencopotan ini menegaskan komitmen lembaga untuk menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa ketiga pejabat tersebut akan dinonaktifkan sementara hingga putusan hukum tetap diterima. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan ketiga pejabat dalam tindakan korupsi.
Albertinus P Napitupulu, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, beserta dua bawahannya, Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi, telah dipecat dari jabatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan menunjukkan bahwa ketiganya dinonaktifkan sampai mendapatkan putusan hukum.
Anang Supriatna menegaskan, "Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan intervensi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan
KPK sebelumnya telah menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menginformasikan bahwa pemecatan dilakukan sesuai dengan penetapan tersangka dari KPK.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," ungkap Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta antara November hingga Desember 2025. Asis Budianto, di sisi lain, diduga menerima Rp 63,2 juta dalam waktu yang lebih lama, dari Februari hingga Desember 2025.
Dari informasi lebih lanjut terungkap, Albertinus juga dicurigai telah memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi, ditambah dengan dugaan penerimaan lain yang mencapai Rp 450 juta. Taruna Fariadi juga disebutkan menerima dana sebesar Rp 1,07 miliar dalam konteks ini.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: