Penerapan Work From Anywhere Ditetapkan pada Akhir Desember 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Inisiatif ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Melalui kebijakan ini, Menaker Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA harus memperhatikan kebutuhan masing-masing perusahaan dan industri.
"Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," ungkapnya.
Namun, sejumlah sektor, seperti kesehatan, manufaktur, dan perhotelan, akan dikecualikan dari penerapan WFA. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan keberlangsungan produksi tetap terjaga.
Dengan dikecualikannya sektor-sektor ini, diharapkan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tidak akan terganggu selama masa liburan.
Pemerintah sebelumnya juga telah mengeluarkan kebijakan WFA bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Nataru 2025/2026.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bernomor B/531/M.KT.02/2025 menetapkan tiga hari WFA untuk ASN.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung mobilitas ASN saat perayaan tersebut, berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai sambil tetap mempertimbangkan kebutuhan layanan publik.
Menaker Yassierli menggarisbawahi bahwa pelaksanaan WFA tidak dianggap sebagai cuti tahunan bagi pekerja.
Para pekerja yang menjalankan WFA tetap diharuskan untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka, serta akan menerima upah sesuai dengan perjanjian kerja yang ada.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: