Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung
Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu, 17 Desember 2023.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kedua belah pihak tidak hadir secara langsung namun diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang pertama ini merupakan tahap mediasi yang bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak.
Meskipun Atalia dan Ridwan Kamil tidak hadir, mereka diwakili oleh kuasa hukum yang telah ditunjuk.
Debi Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menyatakan, "Bu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum."
Proses pendaftaran gugatan cerai dilakukan melalui sistem e-Court yang dianggap efektif dan efisien. Debi menegaskan, "Kami menghormati aturan yang berlaku, sehingga tidak dapat menyampaikan materi gugatan secara terbuka karena bersifat privat."
Di sisi lain, Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, juga menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena berada di luar kota.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Ia menambahkan, "Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota."
Walaupun tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan bahwa Ridwan Kamil tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan," ujarnya.
Menariknya, Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang untuk menangani masalah perceraian ini.
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996, dan dikaruniai dua anak serta seorang anak angkat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: