BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 10:54 WIB

Polda Jawa Barat Selidiki Konten Kreator Terkait Pernyataan Kontroversial

Polda Jawa Barat Selidiki Konten Kreator Terkait Pernyataan KontroversialPolda Jawa Barat Selidiki Konten Kreator Terkait Pernyataan Kontroversial

Polda Jawa Barat kini tengah melakukan penyelidikan terhadap Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob, atas dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda dan organisasi suporternya, Viking.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Kasus ini mengemuka setelah pernyataan Resbob yang viral di media sosial TikTok, hingga memicu reaksi dan laporan dari masyarakat.

Awal Mula Kasus Hinaan Terhadap Suku Sunda

Polda Jawa Barat merespons laporan dari masyarakat mengenai pernyataan Resbob yang dinilai menghina Suku Sunda dan Viking. Dalam siaran langsung di TikTok, ungkapan Resbob dianggap tidak pantas dan menyakiti perasaan banyak orang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengkonfirmasi bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Siber telah melakukan pemprofilan terhadap akun Resbob. Langkah ini diambil untuk mengidentifikasi dan menemukan pelaku serta mengungkap lebih dalam mengenai konten yang dipermasalahkan.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dukungan Masyarakat dan Tindakan Pemerintah

Video dan pernyataan Resbob telah memicu kemarahan publik, terutama di kalangan masyarakat Jawa Barat. Banyak yang mengecam tindakan tersebut, termasuk Wakil Gubernur Jabar, Erwan, yang menekankan bahayanya ujaran kebencian yang bernuansa SARA.

Erwan menyatakan, 'Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa.' Pernyataan ini menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensial perpecahan yang bisa ditimbulkan oleh ujaran kebencian.

Proses Hukum yang Ditempuh

Viking Pusat juga telah mengajukan laporan resmi kepada Polda Jabar dan mengharapkan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Mereka berharap Resbob dapat segera ditangkap dan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Resbob dapat dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur mengenai penyebaran informasi yang bersifat kebencian. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, diharapkan langkah hukum ini bisa memberikan efek jera.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Polda Jawa Barat Selidiki Konten Kreator Terkait Pernyataan Kontroversial

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!