BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 23:55 WIB

Pengadilan Negeri Solo Tolak Permohonan Pergantian Nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya

Pengadilan Negeri Solo Tolak Permohonan Pergantian Nama Kanjeng Gusti Pangeran HaryaPengadilan Negeri Solo Tolak Permohonan Pergantian Nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya

Pengadilan Negeri Solo telah menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo pada Kamis, 11 Desember 2025.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Permohonan yang ingin mengubah namanya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV tersebut tidak dapat diterima.

Rincian Permohonan

Permohonan KGPH Puruboyo terdaftar dalam dokumen nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang diajukan pada 19 Oktober 2025.

Dalam petitumnya, pemohon meminta persetujuan perubahan nama, izin untuk mengubah tanda tangan, pengolahan data kependudukan, serta pembebanan biaya permohonan kepada pemohon.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Putusan Majelis Hakim

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan bahwa putusan tersebut berbentuk Penetapan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau 'niet ontvankelijke verklaard'.

Aris menegaskan, "Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima."

Reaksi Terhadap Keputusan

Hingga saat ini, pihak KGPH Puruboyo belum memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan tersebut dan langkah hukum selanjutnya.

Kemungkinan besar, pihak pemohon akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait proses yang telah dijalani.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pengadilan Negeri Solo Tolak Permohonan Pergantian Nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!