BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 11:14 WIB

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di Lampung Tengah

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di Lampung TengahKPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2025.

Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing

Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjadi tersangka utama beserta empat individu lainnya, termasuk anggota DPRD dan kerabat bupati. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek untuk kepentingan pribadi.

Penyidik KPK Menetapkan Lima Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, memaparkan bahwa pihaknya menerima laporan yang cukup untuk menetapkan kelima tersangka. Tersangka tersebut adalah Bupati Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra sebagai anggota DPRD, Ranu Hari Prasetyo selaku adik bupati, Anton Wibowo sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai Direktur PT Elkaka Mandiri.

Mungki Hadipratikto menambahkan, 'Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.' Penetapan ini mencerminkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat pemerintah.

Operasi tangkap tangan ini mencerminkan kerja keras KPK dalam memerangi korupsi, terutama di daerah-daerah yang rawan terjadi penyalahgunaan wewenang. Langkah ini juga menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan lokal.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus

Sumber dan Penggunaan Uang Korupsi

Temuan KPK menunjukkan bahwa Bupati Ardito Wijaya menggunakan sebagian dari aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang diambil untuk kepentingan kampanye pada Pilkada 2024. Mungki menjelaskan, 'Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye.'

Dalam laporan resmi KPK, Ardito ditemukan mengatur pemenang lelang proyek untuk perusahaan milik anggota tim pemenangannya. Berita ini semakin memperkuat anggapan bahwa korupsi sistemik telah terjadi selama periode kepemimpinannya.

KPK menegaskan bahwa penelusuran lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi semua aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Hal ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.

Tindakan Penegakan Hukum dan Penyitaan Aset

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram di rumah pribadi Ardito dan adiknya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindakan korupsi.

KPK melanjutkan dengan menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. Mereka semua dikenakan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK bertekad untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh lini terkait dapat diungkap dan memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus yang melibatkan pejabat publik.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di Lampung Tengah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!