BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 16:40 WIB

Kemenhut Tegaskan Sumber Kayu Terdampar di Lampung Bukan dari Bencana Alam

Kemenhut Tegaskan Sumber Kayu Terdampar di Lampung Bukan dari Bencana AlamKemenhut Tegaskan Sumber Kayu Terdampar di Lampung Bukan dari Bencana Alam

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan bahwa kayu yang terdampar di Pantai Pesisir Barat, Lampung, bukan hasil hanyutan dari bencana banjir di Sumatera.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Sumber kayu tersebut ditetapkan berasal dari insiden kecelakaan kapal, seperti dijelaskan oleh Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi.

Asal Usul Kayu Terdampar

Ade Mukadi mengungkapkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tagboot milik PT Minas Pagai Lumber yang terjadi di Mentawai, pada 6 November 2025.

Kapal mengalami masalah teknis yang mengakibatkan terdampar setelah terkena badai. Polda Lampung dan Balai PHL Lampung telah memverifikasi asal kayu tersebut.

'Kayu memiliki barcode sebagai penanda SVLK yang memastikan keabsahan asal usul sumber kayu,' tambah Ade Mukadi.

Penemuan kayu ini menarik perhatian publik di tengah banyaknya laporan tentang kayu terdampar akibat bencana alam, padahal Kemenhut menekankan bahwa tidak semua kayu berasal dari banjir.

Legalitas dan Pemanfaatan Kayu

Kementerian Kehutanan memberikan izin untuk pemanfaatan kayu hanyut guna mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil

Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan pentingnya mematuhi aturan dalam pemanfaatan kayu.

'Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana dilakukan dengan prinsip legalitas dan mencegah penyalahgunaan,' ujarnya.

Kemenhut memastikan bahwa semua kayu yang digunakan harus diperhitungkan dan dilaporkan secara resmi untuk mencegah praktik illegal logging.

Kolaborasi Antarlembaga dalam Penyaluran

Proses penyaluran kayu hanyut melibatkan kerjasama antar lembaga untuk mencegah konflik kewenangan dan memastikan distribusi yang adil.

'Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu antara Kemenhut dengan instansi terkait lainnya,' jelas Laksmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kemenhut Tegaskan Sumber Kayu Terdampar di Lampung Bukan dari Bencana Alam

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!