BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 10 DESEMBER 2025 • 20:00 WIB

Klarifikasi Menteri Sosial: Penggalangan Dana untuk Bencana Perlu Izin Pemerintah

Klarifikasi Menteri Sosial: Penggalangan Dana untuk Bencana Perlu Izin PemerintahKlarifikasi Menteri Sosial: Penggalangan Dana untuk Bencana Perlu Izin Pemerintah

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau dikenal sebagai Gus Ipul, menegaskan bahwa penggalangan dana untuk bencana di Sumatera memerlukan izin dari pemerintah. Hal ini diungkapkan dalam konteks meningkatnya solidaritas masyarakat dalam membantu korban bencana.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Gus Ipul menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada agar pengumpulan dana dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

Peraturan Terkait Penggalangan Dana

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan bahwa semua kegiatan penggalangan dana untuk bencana harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Saya merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur pengumpulan uang atau barang, yang mensyaratkan adanya izin dari pejabat berwenang.

Menurut Gus Ipul, izin penggalangan dana dapat diperoleh dari Bupati atau Walikota untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk pengumpulan lintas kabupaten harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial. Pentingnya pelaporan setelah penggalangan dana juga ditekankan, dengan ketentuan adanya laporan untuk pengumpulan di bawah Rp 500 juta dan audit publik untuk jumlah yang lebih besar.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Sanksi dan Kebijakan Penggalangan Dana

Gus Ipul menjelaskan bahwa Undang-Undang 9 Tahun 1961 juga mencantumkan sanksi bagi yang melakukan pengumpulan uang tanpa izin, yang dapat berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda. Ia mencatat bahwa nilai sanksi tersebut dianggap kecil jika dibandingkan dengan potensi penggalangan dana yang ada saat ini.

Tujuan utama dari regulasi ini bukan untuk menjatuhkan sanksi, namun untuk mendorong transparansi dalam pengumpulan dana. Dengan pendekatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penggalangan dana dapat meningkat serta akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan yang diterima.

Keberlanjutan dan Manfaat dari Proses Regulasi

Gus Ipul juga menggarisbawahi bahwa izin penggalangan dana penting untuk mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, penerima, dan pemanfaatan dana. Data yang diperoleh dari penggalangan dana akan sangat berguna bagi pemerintah dalam merumuskan bantuan yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.

Dengan adanya mekanisme yang teratur, masyarakat diharapkan lebih percaya untuk memberikan donasi, karena pengelola dana dapat menjadi lebih terpercaya dalam menyalurkan bantuan. Gus Ipul juga menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi penggalangan dana, asalkan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dan dilaporkan secara transparan.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Klarifikasi Menteri Sosial: Penggalangan Dana untuk Bencana Perlu Izin Pemerintah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!