Vonis Nikita Mirzani Ditingkatkan Menjadi 6 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan dan memperberat vonis terhadap Terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Vonis yang sebelumnya 4 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Negeri kini ditingkatkan menjadi 6 tahun, menyertakan denda sejumlah Rp1 miliar.
Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, Hakim Ketua Sri Andini menyampaikan putusan majelis hakim, "Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia."
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dipenuhi.
Hakim Sri Andini menegaskan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," yang memastikan bahwa pidana penjara lebih berat mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan pidana yang lebih berlapis.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dengan dakwaan berlapis.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan Nikita dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, tetapi hanya terbukti bersalah atas Pasal UU ITE, tidak atas dakwaan TPPU, yang mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding.
Pihak Terdakwa juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dianggap berat, sedangkan JPU menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat adanya dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang tidak terbukti pada tingkat sebelumnya.
Keputusan ini menjadi perhatian luas karena Nikita Mirzani adalah seorang figur publik yang dikenal di Indonesia, sehingga peningkatan hukuman ini mencerminkan ketegasan hukum dalam menyikapi kasus pidana yang melibatkan elit publik.
Proses hukum yang panjang menunjukkan dinamika antara pihak terdakwa dan jaksa, serta menekankan langkah tegas dari sistem peradilan terkait klaim pembenaran hukum dari dua belah pihak.
Dengan vonis ini, diharapkan bisa memberi efek jera yang kuat dan menekankan pentingnya mematuhi hukum, khususnya dalam konteks kasus yang melibatkan media elektronik dan pencucian uang.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: